Xavier Marks Signet - Dalam membeli properti sangat diperlukan sebuah Surat perjanjian jual-beli. Surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk menerangkan atau menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Contohnya adalah pada proses jual beli properti. Penjual berkewajiban menyerahkan properti kepada pihak pembeli dan dan berhak atas uang senilai perjanjian dari properti tersebut. Begitu pula sebaliknya, pembeli berkewajiban membayar uang senilai properti tersebut dan berhak untuk mendapatkan properti yang diperjual belikan.
Setelah terjadi penandatanganan atas surat perjanjian jual beli tersebut, maka keduanya, Pembeli dan penjual terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan butir butri perjanjian yang ada pada surat perjanjian.
Surat perjanjian jual beli dibuat bertujuan agar nantinya tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.
Surat jual beli tanah pada dasarnya bisa dibuat sendiri. Surat jual beli tanah berbentuk hitam di atas putih dengan tanda tangan di atas materai, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.
Dilansir dalam finance.detik.com
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : Danang Ardito
Umur : 43 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Sudirman No.20 Jakarta
Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan :
Nama : Anggi Kusuma
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Bahagia No. 21 Jakarta
Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada pihak kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan pasal sebagai berikut :
Pasal I
Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.
Pasal II
Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara ke muka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pasal Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.
Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Jakarta, 21 Maret 2022
Pihak Pertama
_____________
Danang Ardito
Pihak Kedua
_____________
Anggi Kusuma
Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:
1. Agus bertempat tinggal di Jakarta
2. Yayang bertempat tinggal di Jakarta
3. Abidin bertempat tinggal di Jakarta
Comments