top of page
Search
Writer's pictureandinibelais

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Properti



Xavier Marks Signet - Dalam membeli properti sangat diperlukan sebuah Surat perjanjian jual-beli. Surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk menerangkan atau menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Contohnya adalah pada proses jual beli properti. Penjual berkewajiban menyerahkan properti kepada pihak pembeli dan dan berhak atas uang senilai perjanjian dari properti tersebut. Begitu pula sebaliknya, pembeli berkewajiban membayar uang senilai properti tersebut dan berhak untuk mendapatkan properti yang diperjual belikan.


Setelah terjadi penandatanganan atas surat perjanjian jual beli tersebut, maka keduanya, Pembeli dan penjual terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan butir butri perjanjian yang ada pada surat perjanjian.


Surat perjanjian jual beli dibuat bertujuan agar nantinya tidak terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan.


Surat jual beli tanah pada dasarnya bisa dibuat sendiri. Surat jual beli tanah berbentuk hitam di atas putih dengan tanda tangan di atas materai, surat tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.


Dilansir dalam finance.detik.com


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Yang bertanda tangan di bawah ini saya :


Nama : Danang Ardito

Umur : 43 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Sudirman No.20 Jakarta


Pihak pertama disebut penjual, telah melakukan jual beli dengan :


Nama : Anggi Kusuma

Umur : 36 Tahun

Pekerjaan : Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Bahagia No. 21 Jakarta


Pihak kedua disebut pembeli, dengan ini pihak pertama menjual sebidang tanah seluas + 2800 m2 kepada pihak kedua sebesar Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan pasal sebagai berikut :


Pasal I

Pihak kedua telah menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) sebagai penjualan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya.


Pasal II

Apabila suatu hari terjadi perselisihan atas sebidang tanah dan rumah tersebut kedua pihak terkait berjanji tidak akan membawa perkara ke muka pengadilan, namun akan menyelesaikannya secara kekeluargaan.


Pasal Penutup

Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dibuat rangkap dua dengan kekuasaan hukum.


Demikian surat perjanjian ini dibuat oleh pihak pertama dan pihak kedua tanpa ada paksaan dari pihak manapun


Jakarta, 21 Maret 2022


Pihak Pertama


_____________

Danang Ardito



Pihak Kedua


_____________

Anggi Kusuma




Saksi-saksi dari perjanjian ini adalah:


1. Agus bertempat tinggal di Jakarta

2. Yayang bertempat tinggal di Jakarta

3. Abidin bertempat tinggal di Jakarta

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page